SDFSDFSD

SDFSDFSD

Informasi Pendidikan

Pendidikan : Mampu membedakan antara apa yang Anda tahu dan apa yang tidak. Tahu ke mana harus pergi untuk mencari tahu apa yang Anda perlu tahu, dan mengetahui bagaimana menggunakan informasi setelah Anda mendapatkannya. - referensiku.blogspot.com.

Pengertian Pendidikan

Berbudi tinggi, berbadan sehat, berpengetahuan luas, dan berpikiran bebas adalah prinsip pendidikan - referensiku.blogspot.com.

Kata Motivasi Pendidikan

Metode lebih penting daripada materi, guru lebih penting daripada metode, dan jiwa guru lebih penting daripada guru itu sendiri - referensiku.blogspot.com.

Tujuan Utama Pendidikan

Tujuan utama pendidikan adalah untuk menciptakan manusia yang mampu melakukan hal-hal baru, tidak hanya mengulangi apa yang generasi lain telah dilakukan. (Jean Piaget) - referensiku.blogspot.com.

Pendidikan dan Ide Baru

Seorang yang berpendidikan adalah orang yang dapat membuat ide baru, menghibur orang lain dan menghibur dirinya sendiri - referensiku.blogspot.com.

Kamis, 27 November 2014

Makalah Hibah Dan Sedekah



BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu dari anjuran agama Islam adalah tolong-menolong antara sesama muslim ataupun non muslim.
Bentuk tolong-menolong itu bermacam-macam, bisa berupa benda, jasa, jual beli, dan lain sebagainya.
Salah satu di antaranya adalah hibah, atau disebut juga pemberian cuma-cuma tanpa mengharapkan imbalan.
الهبة ( hibah) adalah dengan huruf ha di-kasrah dan ba tanpa syiddah berarti memberikan (tamlik) sesuatu kepada orang lain pada waktu masih hidup tanpa meminta ganti.
Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.
  
BAB II
PEMBAHASAN

A. HIBAH
1. Pengertian Hibah
Kata "hibah" berasal dari bahasa Arab yang secara etimologis berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memeberi kepada tangan orang yang diberi.
Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan.
Sedangkan Sulaiman Rasyid mendefinisikan bahwa hibah adalah memberuikan zat dengan tidak ada tukarnya dan tidak ada karenanya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tnpa da kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup (inilah yang membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat diberikan setelah si pewasiat meninggal dunia).
Dalam istilah hukum perjanjian yang seperti ini dinamakan juga dengan perjanjian sepihak (perjanjian unilateral) sebagai lawan dari perjanjian bertimbal balik (perjanjian bilateral).
2. Dasar Hukum Hibah
Dasar hukum hibah ini dapat kita pedomani hadits Nabi Muhammad SAW antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari hadits Khalid bin 'Adi, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya sebagai berikut :
"Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harapkan dan meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya, karena ia adalah rezeki yang diberi Allah kepadanya".
3. Rukun Dan Syarat Sahnya Hibah
Rukun hibah adalah sebagai berikut :
1. Penghibah , yaitu orang yang memberi hibah
2. Penerima hibah yaitu orang yang menerima pemberian
3. Ijab dan kabul.
4. Benda yang dihibahkan.
Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu hibah sah adalah :
1. Syarat-syarat bagi penghibah
a. Barang yang dihibahkan adalah milik si penghibah; dengan demikian tidaklah sah menghibahkan barang milik orang lain.
b. Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya disebabkan oleh sesuatu alasan
c. Penghibah adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum (dewasa dan tidak kurang akal).
d. Penghibah tidak dipaksa untuk memnerikan hibah.

2. Syarat-syarat penerima hibah
Bahwa penerima hibah haruslah orang yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan. Adapun yang dimaksudkan dengan benar-benar ada ialah orang tersebut (penerima hibah) sudah lahir. Dan tidak dipersoalkan apakah dia anak-anak, kurang akal, dewasa. Dalam hal ini berarti setiap orang dapat menerima hibah, walau bagaimana pun kondisi fisik dan keadaan mentalnya. Dengan demikian memberi hibah kepada bayi yang masih ada dalam kandungan adalah tidak sah.

3. Syarat-syarat benda yang dihibahkan
a. Benda tersebut benar-benar ada;
b. Benda tersebut mempunyai nilai;
c. Benda tersebut dapat dimiliki zatnya, diterima peredarannya dan pemilikannya dapat dialihkan;
d. Benda yang dihibahkan itu dapat dipisahkan dan diserahkan kepada penerima hibah.
Adapun mengenai ijab kabul yaitu adanya pernyataan, dalam hal ini dapat saja dalam bentuk lisan atau tulisan.
Menurut beberapa ahli hukum Islam bahwa ijab tersebut haruslah diikuti dengan kabul, misalnya : si penghibah berkata : "Aku hibahkan rumah ini kepadamu", lantas si penerima hibah menjawab : "Aku terima hibahmu".
Sedangkan Hanafi berpendapat ijab saja sudah cukup tanpa harus diikuti oleh kabul, dengan pernyataan lain hanya berbentuk pernyataan sepihak.
Adapun menyangkut pelaksanaan hibah menurut ketentuan syari'at Islam adalah dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Penghibahan dilaksanakan semasa hidup, demikian juga penyerahan barang yang dihibahkan.
2. Beralihnya hak atas barang yang dihibahkan pada saat penghibahan dilakukan.
3. Dalam melaksanakan penghibahan haruslah ada pernyataan, terutama sekali oleh si pemberi hibah.
4. Penghibahan hendaknya dilaksanakan di hadapan beberapa orang saksi (hukumnya sunat), hal ini dimaksudkan untuk menghindari silang sengketa dibelakang hari.

4. Hibah Orang Sakit Dan Hibah Seluruh Harta
Apabila seseorang menghibahkan hartanya sedangkan ia dalam keadaan sakit, yang mana sakitnya tersebut membawa kepada kematian, hukum hibahnya tersebut sama dengan hukum wasiatnya, maka apabila ada orang lain atau salah seorang ahli waris mengaku bahwa ia telah menerima hibah maka hibahnya tersebut dipandang tidak sah.
Sedangkan menyangkut penghibahan seluruh harta, sebagaimana dikemukakan oleh Sayid Sabiq, bahwa menurut jumhur ulama seseorang dapat / boleh menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada orang lain.
Muhammad Ibnu Hasan (demikian juga sebagian pentahqiq mazhab Hanafi) berpendapat bahwa : Tidak sah menghibahkan semua harta, meskipun di dalam kebaikan. Mereka menganggap orang yang berbuat demikian itu sebagai orang yang dungu dan orang yang dungu wajib dibatasi tindakannya.
5. Penarikan Kembali Hibah
Penarikan kembali atas hibah adalah merupakan perbuatan yang diharamkan meskipun hibah itu terjadi antara dua orang yang bersaudara atau suami isteri. Adapun hibah yang boleh ditarik hanyalah hibah yang dilakukan atau diberikan orang tua kepada anak-anaknya.
Dasar hukum ketentuan ini dapat ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An- Nasa'i, Ibnu Majjah dan At-tarmidzi yang artinya berbunyi sebagai berikut :
"Dari Ibnu Abbas dan Ibnu 'Umar bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : "Tidak halal bagi seorang lelaki untuk memberikan pemberian atau menghibahkan suatu hibah, kemudian dia mengambil kembali pemberiannya, kecuali hibah itu dihibahkan dari orang tua kepada anaknya. Perumpamaan bagi orang yang memberikan suatu pemberian kemudian dia rujuk di dalamnya (menarik kembali pemberiannya), maka dia itu bagaikan anjing yang makan, lalu setelah anjing itu kenyang ia muntah, kemudian ia memakan muntah itu kembali.

6. Hikmah dalam Amalan Hibah
Hibah disyari’atkan dalam Islam dengan galakan yang mendalam adalah untuk memaut hati kalangan masyarakat Islam itu sendiri sesama mereka dan memperdekatkan perasaan kejiwaan sesama manusia yang hidup dalam masyarakat Islam atau di luar masyarakat Islam. Keistimewaan hibah ini ialah ianya boleh dilakukan kepada orang yang bukan Islam sekali pun, bahkan kepada musuh-musuh yang membenci Islam apabila diketahui lembut hatinya apabila di’beri’kan sesuatu. Hibah ini merupakan salah satu aktiviti kemasyarakatan yang berkesan memupuk rasa hormat, kasih sayang, baik sangka, toleransi, ramah mesra dan kecaknaan dalam kehidupan sosial sesebuah negara. Secara ringkasnya, hikmah hibah ini boleh dirumuskan dalam perkara berikut (tanpa menghadkan kepada perkara di bawah) :

11.1. melunakkan hati sesama manusia
11.2. menghilangkan rasa segan dan malu sesama jiran, kawan, kenalan dan ahli masyarakat
11.3. menghilangkan rasa dengki dan dendam sesama anggota masyarakat
11.4.
Menimbulkan rasa hormat, kasih sayang, mesra dan tolak ansur sesama ahli setempat.
11.5. meningkatkan citarasa kecaknaan dan saling membantu dalam kehidupan
11.6. memudahkan aktiviti saling menasihati dan pesan-memesan dengan kebenaran dan kesabaran
11.7. menumbuhkan rasa penghargaan dan baik sangka sesama manusia
11.8. mengelak perasaan khianat yang mungkin wujud sebelumnya
11.9. meningkatkan semangat bersatu padu dan bekerjasama
11.10. dapat membina jejambat perhubungan dengan pihak yang menerima hibah.
1. Firman Allah SWT (QS. Al-Baqarah : 177) yang artinya:
Bukanlah kebaikan itu engkau mengarahkan wajahmu menghadap timur dan barat. Akan tetapi kebaikan itu adalah orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, para malaikat, para nabi, memberikan harta yang disukainya kepada kerabat dekatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang yang meminta-minta dan untuk membebaskan budak.

2. Firman Allah SWT QS Al-Baqarah : 261 :
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahu


B. SEDEKAH
1.Pengertian Sedekah
Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh sadaqah at-tatawwu' (sedekah secara spontan dan sukarela). 
 Di dalam Alquran banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum Muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah. Di antara ayat yang dimaksud adalah firman Allah SWT yang artinya: ''Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberi kepadanya pahala yang besar.'' (QS An Nisaa [4]: 114). Hadis yang menganjurkan sedekah juga tidak sedikit jumlahnya. 
 Para fuqaha sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.
Menurut fuqaha, sedekah dalam arti sadaqah at-tatawwu' berbeda dengan zakat. Sedekah lebih utama jika diberikan secara diam-diam dibandingkan diberikan secara terang-terangan dalam arti diberitahukan atau diberitakan kepada umum. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi SAW dari sahabat Abu Hurairah. Dalam hadits itu dijelaskan salah satu kelompok hamba Allah SWT yang mendapat naungan-Nya di hari kiamat kelak adalah seseorang yang memberi sedekah dengan tangan kanannya lalu ia sembunyikan seakan-akan tangan kirinya tidak tahu apa yang telah diberikan oleh tangan kanannya tersebut.
Sedekah lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Kemudian sedekah itu seyogyanya diberikan kepada orang yang betul-betul sedang mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang lebih utama disedekahkan, para fuqaha berpendapat, barang yang akan disedekahkan sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya; ''Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai...'' (QS Ali Imran [3]: 92).
Pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan atau menyakiti perasaan si penerima. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya yang berarti: ''Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima.'' (QS Al Baqarah [2]: 264). (dam/disarikan dari buku Ensiklopedi Islam)
2. Hikmah Shadaqah.
a. Shadaqah dapat menjauhkan kita dari bencana, baik yangsipemberi maupun sipenerima.
b. Dapat membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu dan dapat mencegah saudara-saudara kita dari kemudharatan.
c. Shadaqah juga dapat mengikat tali persaudaraan yang lebih erat diantara kita.

 BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.  Hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tnpa da kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup (inilah yang membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat diberikan setelah si pewasiat meninggal dunia).
2.  Rukun hibah, yaitu : penghibah , penerima hibah, ijab dan kabul, dan benda yang dihibahkan.
3. Syarat-syarat hibah itu meliputi syarat penghibah, penerima hibah dan benda yang dihibahkan.
4. Penghibahan harta yang dilakukan oleh orang sakit hukumnya sama dengan wasiat. Menurut jumhur ulama seseorang dapat / boleh menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada orang lain.
5. Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.



DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, H SH MH, 2004, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Akademika Pressindo.
Pasaribu, H. Chairuman Drs dan Suhrawardi K. Lubis SH, 1996, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: sinar Grafika.
Rasyid, Sulaiman, 1990, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru.
Sabiq, Sayid, 1988, Fikih Sunnah Jilid 14, Bandung: PT. Al-Ma'arif.
Sayid Sabiq, Fikih Sunnah Jilid 14,Bandung: PT. Al-Ma'arif, 1988, hlm. 167.
Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru, 1990, hlm. 305
Sayid Sabiq, Op. Cit, hlm. 173
H. Abdurrahman SH MH, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Akademika Pressindo, 2004

Makalah Dasar-Dasar Muamalah Dalam Jual Beli


BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang
Mu’amalah adalah satu aspek dari ajaran yang telah melahirkan peradaban Islam yang maju di masa lalu. Ia merupakan satu bagian dari syari’at Islam, yaitu yang mengatur kehidupan manusia dalam hubungan dengan manusia, masyarakat dan alam. Karena mu’amalah merupakan aspek dari ajaran Islam, maka ia juga mengandung aspek teologis dan spiritual. Aspek inilah yang merupakan dasar dari mu’amalah tersebut.
Sehubungan dengan itu bimbingan mualamah menjadi penting, karena masalahnya komplek, ia berkaitan dengan masalah rohani dan jasmani, manusia dan alam, dunia akhirat. Disamping itu bimbingan mu’amalah akan mengarahkan kehidupan duniawi, dan mendapatkan ganjaran diakhirat.
Dalam makalah ini membahas mu’amalah tentang jual beli, dimana manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada di muka bumi sebagai sumber ekonomi.

I.2. Tujuan
Manusia sebagai makhluk sosial yang diciptakan Allah SWT yang saling membutuhkan satu dengan yang lain tak lepas dalam urusan jual beli guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Jual beli juga merupakan aktivitas sehari-hari setiap orang untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya, dan setiap orang yang terjun dalam bidang jual beli harus mengetahui hukum jual beli agar jual beli tersebut tidak ada yang dirugikan, yang sesuai dengan syariat islam.



BAB II
PEMBAHASAN

II.1. Pengertian Mu’amalah
Agama Islam merupakan suatu kesatuan keyakinan dan ketentuan Ilahi yang mengatur kehidupan manusia baik dalam hubungannya dengan Tuahn maupun dalam hubungannya dengan manusia serta hubungan manusia dengan alam lainnya.
Syari’at Islam merupakan dasar hukum baik mengenai ibadat maupun mengenai hidup kemasyarakatan. Yang pertama disebut ibadah dan yang kedua disebut mu’amalah. Antara keduanya terdapat suatu kaitan yang sangat erat. Sebagaimana halnya antara aqidah syari’ah dan ibadah serta mu’amalah yang kesemuanya itu tidak dapat dipisah-pisahkan.
Tugas pokok umat Islam tentang menegakkan kebaikan, menolak maksiat dalam pribadi-pribadi atau yang mungkin terjadi diantara mereka dengan tetangganya dan umat Islam dengan orang kafir, perbuatan yang mencegah penganiayaan, mempertahankan hak, melakukan kebajikan, menciptakan perdamaian dan ketentraman adalah kesemuanya itu disebut dengan mu’amalah.

II.2. Pengertian Jual Beli
Dalam bab sebelumnya telah dikatakan bahwa manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain, dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada di muka bumi sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman :
”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (Q.S. Al Qasas : 77).
Jual Beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya beli. Menurut istilah hukum syara, jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka.

II.3. Hukum Jual Beli
Dalam urusan jual beli orang harus mengetahui hukum jual beli agar dalam jual beli tersebut tidak ada yang dirugikan, baik dari pihak penjual maupun pihak pembeli, jual beli hukumnya mubah (boleh). Dengan kata lain setiap orang boleh melakukan kegiatan jual beli dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Allah berfirman dalam Q.S. An Nisa ayat 29 : ”Hai orang0rang yang beriman, janganlah kamu saling memakan sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
Hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut : ”Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (HR Bukhari).
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang melakukan jual beli dan tawar menawar harus ada sepakatan atau keseuaian harga antara penjual dan pembeli.

II.4. Rukun dan Syarat Jual Beli
Dalam ajaran Islam ada beberapa rukun dalam praktik jual beli.
1.    Penjual dan Pembeli
Adapun penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
a.  Berakal sehat, yaitu seorang penjual dan pembeli harus memiliki akal yang sehat agar dapat melakukan jual beli dengan sadar.
b.  Atas dasar suka sama suka, yaitu atas kehendak sendiri dan tidak dipaksa oleh pihak manapun.
c.  Balig, Baik penjual atau pembeli harus sudah mencapai usia balig atau dewasa. Sedangkan anak yang belum balig tetap dibolehkan melakukan jual beli dengan tujuan untuk mendidik mereka.
2.    Syarat Ijab dan Kabul antara Penjual dan Pembeli
Ijab adalah perkataan untuk menjual atau transaksi menyerahkan. Sedangkan kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban dari perkataan si penjual. Pernyataan ijab kabul tidak harus menggunakan kata-kata khusus. Yang diperlukan ijab kabul adalah saling rela (ridho) yang direalisasikan dalam bentuk kata-kata.
3.    Adanya Barang/Benda yang Diperjualbelikan
Barang dagangan yang diperjualbelikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    Suci atau bersih dan halal barangnya.
b.    Barang yang diperjualbelikan harus diteliti terlebih dahulu.
c.    Barang yang diperjualbelikan tidak berada dalam proses penawaran dengan orang lain.
d.    Barang yang diperjualbelikan bukan hasil monopoli yang merugikan.
e.    Barang yang diperjualbelikan tidak boleh ditaksir (spekulasi).
f.     Barang yang diperjualbelikan adalah milik sndiri atau yang diberi kuasa.
g.    Barang itu dapat diserahterimakan.

II.5. Macam-Macam Jual Beli
Setelah mempelajari beberapa rukun dan syarat dalam praktik jual beli, maka dapat dipahami bahwa ada beberapa praktik jual beli yang sah menurut syari’at dan ada pula yang dilarang. Beberapa macam jual beli menurut kaca mata syari’at Islam, yakni sebagai berikut :
1.    Bentuk Jual Beli yang Sah
Bentuk jual beli yang sah maksudnya adalah semua transaksi jual beli yang sesuai dengan beberapa rukun dan syarat yang telah disebutkan diatas.
2.    Jual Beli yang Tidak Sah
Jual beli yang tidak sah, dikarenakan kurang memenuhi syarat dan rukunnya, diantaranya sebagai berikut :
a.    Jual beli dengan menggunakan sistem ijon, yaitu jual beli yang belum jelas barangnya seperti buah-buahan yang masih mudah di pohon, padi yang masih hijau dan lain sebagainya. Jual beli ini dilarang karena dapat merugikan salah satu pihak dan membuat mereka menjadi kecewa.
b.    Jual beli anak binatang ternak yang masih dalam kandungan dan belum jelas apakah setelah lahir anak binatang itu hidup atau mati.
c.    Jual beli barang yang belum ada wujudnya di tangan. Maksudnya, barang yang dijual masih berada di tangan penjual pertama.
3.    Jual Beli yang Sah Tetapi Dilarang
Ada beberapa jenis jual beli yang hukumnya sah, tetapi dilarang ajaran agama Islam disebabkan adanya satu sebab atau akibat dari prosesnya. Adapun yang termasuk jual beli ini adalah :
a.    Jual beli yang dilakukan pada waktu shalat Jum’at. Kegiatan jual beli ini dipandang akan melalaikan kewajiban menunaikan shalat Jum’at.
b.    Jual beli barang dengan niat untuk ditimbun pada saat masyarakat membutuhkan. Jual beli seperti ini sah tetapi dilarang karena akan menyengsarakan orang banyak, sehingga harga barang menjadi melambung tinggi di saat terjadi kelangkaan barang.
c.    Membeli barang dengan cara menghadang di pinggir jalan. Jual beli ini sah hukumnya tetapi dilarang karena penjual tidak mengetahui harga umum di pasar sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga di bawh harga pasar.
d.    Jual beli barang yang masih dalam tawaran orang lain.
e.    Jual beli dengan cara menipu, seperti mengurangi timbangan atau ukuran atau takaran.
f.     Jual beli barang yang digunakan untuk perbuatan maksiat seperti untuk pencurian, perampokan, berjudi dan lain-lain.
II.6. Khiyar
Tawar menawar antara penjual dan pembeli sebelum terjadinya akad merupakan peristiwa yang pasti terjadi dalam setiap transaksi jual beli. Kegiatan inilah yang disebut dangan istilah khiyar. Dalam proses inilah antara penjual dan pembeli sama-sama memiliki hak untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya. Khiyar dilakukan agar si penjual dan si pembeli memiliki kesempatan untuk memikirkan yang terbaik dalam jual beli. Hukum khiyar adalah boleh sepanjang tidak dipergunakan untuk menipu. Jika khiyar dipergunakan oleh si penjual atau si pembeli untuk menipu, maka hukumnya haram.
Dalam kegiatan jual beli, ada tiga macam khiyar yang dikenal dalam ajaran Syara’ yaitu :
1.    Khiyar Majlis
Khiyar majlis adalah khiyar antara si penjual dan si pembeli untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya pada waktu masih berada di tempat akad jual beli.
2.    Khiyar Syarat
Khiyar syarat yaitu hak memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya dengan syarat tertentu
3.    Khiyar ’Aib
Khiyar ’aib yaitu hak memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya yang disebabkan karena adanya cacat pada barang yang dijual.

BAB III
PENUTUP

III.1. Kesimpulan

Mu’amalah dalam jual beli tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia, karena antara manusia saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan mu’amalah dalam jual beli manusia harus berdasarkan ajaran Islam agar mendapat karunia Allah, agar manusia mengerti dengan hukum-hukum mu’amalah dalam jual beli dan agar tidak ada yang dirugikan.

III.2. Saran
Kita sebagai umat Islam patutlah kita melaksanakan syari’at Islam yang telah ditentukan, agar kita mengerti hukum-hukum Islam dan mendapat ridho dan karunia Allah disetiap apa yang kita lakukan dan salah satunya dalam urusan jual beli.


DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI. 1986. Bimbingan Mu’amalah untuk siswa SMA. Jakarta : Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam.
Margiono, Drs. M.Pd kkk, 2005. Pendidikan agama Islam Penuntun Hidup. Jakarta: Yudhistira.
Wawan Djunaedi. 2007. Pendidikan Agama Islam untuk SMK Kelas XI. Jakarta : PT Sakanindo Ptintama.

Islam Dan Tantangan Modernitas


Secara teologis, Islam merupakan sistem nilai dan ajaran yang bersifat ilahiah (transenden). Pada posisi ini Islam adalah pandangan dunia (weltanschaung) yang memberikan kacamata pada manusia dalam memahami realitas.
Meski demikian, secara sosiologis, Islam merupakan fenomena peradaban, realitas sosial kemanusiaan. Pada wilayah ini nilai-nilai Islam bertemu dan berdialog secara intens dengan kenyataan hidup duniawi yang selalu berubah dalam partikularitas konteksnya.
Dialog antara universalitas nilai dan partikularitas konteks menjadi penting dan harus selalu dilakukan agar misi Islam sebagai rahmat semesta alam dapat diwujudkan. Ketidakmampuan berdialog dapat menjebak agama pada posisi keusangan (kehilangan relevansi) atau pada posisi lain kehilangan otentitasnya sebagai pedoman hidup.

Zaman Modern
Modern berarti baru, saat ini, up to date. Ini adalah makna obyektif modern. Secara subyektif makna modern terkait erat dengan konteks ruang waktu terjadinya proses modernisasi. Nurcholis Majid melihat zaman modern merupakan kelanjutan yang wajar pada sejarah manusia. Setelah melalui zaman pra-sejarah dan zaman agraria di Lembah Mesopotamia (bangsa Sumeria) sekitar 5000 tahun yang lalu, umat manusia memasuki tahapan zaman baru, zaman modern, yang dimulai oleh bangsa Eropa Barat laut sekitar dua abad yang lalu (Majid; 2000, 450).
Zaman baru ini, menurut Arnold Toynbee seperti yang dikutip oleh Majid, dimulai sejak menjelang akhir abad ke 15 M ketika orang Barat berterima kasih tidak kepada Tuhan tetapi kepada dirinya sendiri karena telah berhasil mengatasi kungkungan Kristen abad pertengahan.
Zaman modern merupakan hasil dari kemajuan yang dicapai masyarakat Eropa dalam sains dan teknologi. Pencapaian tersebut berimbas pada terbukanya selubung kesalahan dogma gereja setelah manusia berhasil mengenal hukum-hukum alam dan menguasainya. Pengetahuan tersebut menjadi kritik terhadap gereja dan berujung pada sikap anti gereja. Maka, di era ini, manusia menjadi penguasa atas diri dan hidupnya sendiri. Doktrin teosentris (kekuasaan Tuhan) yang dihegemonikan gereja selama abad pertengahan diganti dengan doktrin manusia sebagai pusat kehidupan (antroposentrisme).
Sebagai kritik atas masa lalu, zaman modern banyak memutus nilai-nilai dan jalan hidup tradisional dan digantikan dengan nilai-nilai baru berdasar sains yang dicapai manusia. Di era ini manusia mencipta pola hidup baru yang berbeda dengan era sebelumnya. Tentang hal ini David Kolb menyatakan “we are developing something new in history” (Kolb; 1986, 2).
Kepercayaan diri manusia modern membuat banyak dari mereka yang mengasumsikan zaman modern sebagai puncak perkembangan sejarah kemanusiaan. August Comte, salah seorang ilmuan positivis, mengakui bahwa sejarah peradaban manusia mengalami tiga tahap perkembangan; 1) teologis, dimana manusia memahami alam sebagai hasil campur tangan Tuhan. Tahap ini terbagi dalam tiga sub: animisme, politeisme, dan monoteisme. 2) metafisika. Pada tahap ini peran Tuhan di alam digantikan oleh prinsip-prinsip metafisika, seperti kodrat. Dan tahap terakhir 3) adalah positif.
Tahap ini diwarnai oleh keyakinan yang cukup besar pada kemampuan sains dan
teknologi. Manusia tidak lagi mencari sebab absolut ilahiah dan berpaling pada pemahaman hukum-hukum yang menguasai alam.(Donny Gahral Adian; 2002,
65-66).
Penguasaan atas sains dan teknologi membawa bangsa-bangsa Eropa ke arah kemajuan luar biasa hingga mampu menandingi dan menguasai bangsa-bangsa Islam. Kolonialisasi menjadi pilihan yang diambil bangsa-bangsa penguasa baru tersebut.  Kolonialisme dilakukan bukan hanya dengan senjata mesin, tetapi juga tata nilai, ideologi dan kultur. Maka, terjadilah pergesekan antara nilai baru yang dibawa oleh bangsa kolonial dengan kultur asli bangsa muslim.

Tantangan Modernitas 
Pergulatan modernitas dan tradisi dalam dunia Islam melahirkan upaya-upaya pembaharuan terhadap tradisi yang ada. Harun Nasution menyebut upaya tersebut sebagai gerakan pembaruan Islam, bukan gerakan modernisme Islam. Menurutnya, modernisme memiliki konteksnya sebagai gerakan yang berawal dari dunia Barat bertujuan menggantikan ajaran agama Katolik dengan sains dan filsafat modern. Gerakan ini berpuncak pada proses sekularisasi dunia Barat (Nasution; 1975, 11).
Berbeda dengan Nasution, Azyumardi Azra lebih suka memakai istilah modern dari pada pembaruan. Azra beralasan penggunaan istilah pembaruan Islam tidak selalu sesuai dengan kenyataan sejarah. Pembaruan dalam dunia Islam modern tidak selalu mengarah pada reaffirmasi Islam dalam kehidupan muslim. Sebaliknya, yang sering terjadi adalah westernisasi dan sekularisasi seperti pada kasus Turki (Azra; 1996, xi)
Apa yang disampaikan Azra adalah kenyataan modernisme dalam makna subyektifnya, sedangkan Nasution mencoba melihat modern dengan makna obyektif. Memang harus diakui, ekspansi gagasan modern oleh bangsa Barat tidak hanya membawa sains dan teknologi, tetapi juga tata nilai dan pola hidup mereka yang sering kali berbeda dengan tradisi yang dianut masyarakat obyek ekspansi.
Baik dalam makna obyektif atau subyektifnya, modernitas yang diimpor dari bangsa Barat membuat perubahan dalam masyarakat muslim, di segala bidang. Pada titik ini umat Islam dipaksa memikirkan kembali tradisi yang pegangnya berkaitan dengan perubahan yang sedang terjadi. Respons ini kemudian melahirkan gerakan-gerakan pembaruan.
Tetapi, pembaruan Islam bukan sekedar reaksi muslim atas perubahan tersebut. Degradasi kehidupan keagamaan masyarakat muslim juga menjadi faktor penting terjadinya gerakan pembaruan. Banyak tokoh-tokoh umat yang menyerukan revitalisasi kehidupan keagamaan dan membersihkan praktek-praktek keagamaan dari tradisi-tradisi yang dianggap tidak islami.

Islam Dan Perubahan
Muara yang diharapkan dari proses dialektika nilai-nilai Islam dengan modernitas adalah keberlakuan Islam di era modern. Ini terjadi jika upaya tersebut berhsil dengan baik. Sebaliknya, ketidakberhasilan proses tersebut dapat membuat agama kehilangan relevansinya di zaman modern. Peristiwa penolakan terhadap geraja di awal zaman modern di Eropa dapat terulang kembali dalam konteks yang berbeda, dunia Islam.
Islam memiliki potensi kuat untuk menjawab tantangan tersebut.
Ernest Gellner, seperti yang dikutip Majid, menyatakan bahwa di antara tiga agama monoteis; Yahudi, Kristen dan Islam, hanya Islamlah yang paling dekat dengan modernitas. Ini karena ajaran Islam tentang universalisme, skripturalisme (ajaran bahwa kitab suci dapat dibaca dan dipahami oleh siapa saja, tidak ada kelas tertentu yang memonopoli pemahaman kitab suci dalam hierarki keagamaan), ajaran tentang partisipasi masyarakat secara luas (Islam mendukung participatory democracy), egalitarianisme spiritual (tidak ada sistem kerahiban-kependetaan), dan mengajarkan sistematisasi rasional kehidupan sosial (Majid, 467).
Yusuf Qardhawi menilai kemampuan Islam berdialog secara harmoni dengan perubahan terdapat dalam jati diri Islam itu sendiri. Potensi tersebut terlihat dari karakteristik Islam sebagai agama rabbaniyah (bersumber dari Tuhan dan terjaga otentitasnya), insaniyah (sesuai dengan fitrah dan demi kepentingan manusia), wasthiyyah (moderat-mengambil jalan tengah), waqiiyah (kontekstual), jelas dan harmoni antara perubahan dan ketetapan (Qardhawi; 1995).

Pembaruan Islam
Meski Islam potensial menghadapi perubahan, tetapi aktualitas potensi tersebut membutuhkan peran pemeluknya. Ketidakmampuan pemeluk Islam dapat berimbas pada tidak berkembangnya potensi yang ada. Ungkapan yang sering dipakai para pembaru Islam untuk menggambarkan hal ini adalah “al-Islam mahjub bi al-muslimin).
Dalam mengaktualisasikan potensi tersebut, pemeluk Islam difasilitasi dengan intitusi tajdid (pembaruan, modernisasi). Ada dua model tajdid yang dilakukan kaum muslim: seruan kembali kepada fundamen agama (al-Qur’an dan hadith), dan menggalakkan aktivitas ijtihad. Dua model ini merupakan respons terhadap kondisi internal umat Islam dan tantangan perubahan zaman akibat modernitas. Model pertama disebut purifikasi, upaya pemurnian akidah dan ajaran Islam dari percampuran tradisi-tradisi yang tidak sesuai dengan Islam. Sedang model kedua disebut dengan pembaruan Islam atau modernisme Islam (Achmad Jainuri; 1995, 38).
Di sini, Tajdid memiliki peranan yang signifikan. Ketiadaan rasul pasca Muhammad SAW. bukan berarti tiadanya pihak-pihak yang akan menjaga otentitas dan melestarikan risalah Islam. Jika sebelum Muhammad SAW. peranan menjaga dan melestarikan risalah kerasulan selalu dilaksanakan oleh nabi atau rasul baru, pasca Muhammad SAW. peran tersebut diambil alih oleh umat Islam sendiri. Rasul Muhammad SAW. pernah menyatakan bahwa ulama` merupakan pewarisnya, dan di lain kesempatan ia menyatakan akan hadirnya mujaddid di setiap seratus tahun.
Dalam proses tersebut, setiap ajaran Islam mengalami pembaruan yang berbeda-beda, bahkan ada yang tidak boleh disentuh sama sekali. Aqidah dan ibadah merupakan domain yang sangat tabu tersentuh proses perubahan. Yang bisa dilakukan dalam kedua wilayah tersebut adalah pembersihan dari aspek-aspek luar yang tidak berasal dari doktrin Islam. Di sini berlaku kaidah “semua dilarang kecuali yang diperintah”.
Berbeda dengan itu, aspek muamalah (interaksi sosial) merupakan wilayah gerak tajdid dengan sedikit tabu di dalamnya. Pada aspek ini nilai-nilai Islam mewujudkan dirinya berupa paradigma (cara pandang) kehidupan.
Ajaran Islam menyediakan pedoman-pedoman dasar yang harus diterjemahkan
pemeluknya sesuai dengan konteks ruang waktu yang melingkupinya. Pada wilayah ini yang berlaku adalah kaidah “semua dibolehkan kecuali yang dilarang”.
Menurut Kuntowijoyo (Kuntowijoyo; 1997, 170) penerjemahan nilai-nilai tersebut bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Yang pertama berangkat dari nilai ajaran langsung ke wilayah praktis. Ilmu fiqh merupakan salah satu perwujudan yang pertama ini. Sementara yang kedua berangkat dari nilai ke wilayah praktis dengan melalui proses filsafat sosial dan teori sosial terlebih dahulu (nilai-filsafat sosial-teori sosial). Sebagai contoh adalah ayat yang menjelaskan Allah tidak akan
merubah suatu kaum jika mereka tidak merubah dirinya sendiri. Nilai perubahan ini harus diterjemahkan menjadi filsafat perubahan sosial, kemudian menjadi teori perubahan dan baru melangkah di wilayah perubahan sosial.
Keberadaan tajdid menjadi bukti penting penghargaan Islam terhadap kemampuan manusia. Batas-batas yang ada dalam proses tajdid bukan merupakan pengekangan terhadap kemampuan manusia, tetapi sebagai media mempertahankan otentisitas risalah kenabian. Ketika agama hanya menghadirkan aspek-aspek yang tetap, abadi, tidak bisa berubah maka yang terjadi adalah ketidakmampuan agama mempertahankan diri menghadapi zaman. Akibatnya, agama akan kehilangan relevansinya. Ini seperti yang terjadi pada gereja di abad pertengahan.
Sebaliknya, jika aspek-aspek yang tetap, abadi dan tidak berubah tersebut tidak ada dalam agama, maka agama akan kehilangan otentitasnya sebagai pedoman hidup manusia. Di sinilah, kekhasan Islam seperti yang disebut Qardhawi di atas berperan. Islam berdiri di tengah-tengah. Islam mengandungi ketetapan-ketetapan di satu sisi, dan keluwesan-keluwesan di sisi lainnya. Dengan sikap terebut Islam bisa tetap eksis di tengah perubahan zaman tanpa kehilangan otentitasnya sebagai agama ilahiah.
Gagasan pembaharuan Islam dapat dilacak di era pra-modern pada pemikiran Ibn Taymiyah (abad 7-8 H/13-14 M). Taymiyah banyak mengkritik praktek-praktek islam populer yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan menyerukan kembali kepada syariat. Gerakan lain dilakukan oleh Muhammad Abdul Wahab di Arabia pada abad ke 18 M yang menolak dengan keras tradisi yang tidak Islami (Jainuri; 2002, 15-17).
Jika pembaharuan pra-modern dilakukan sebagai otokritik praktek keagamaan populer masyarakat muslim, pembaruan era modern merupakan respons umat Islam terhadap tantangan yang ditawarkan oleh modernitas Barat. Di era ini tercatat beberapa tokoh yang cukup populer seperti al-Afghani, Abduh, Rasyid Ridha, Sayyid Sabiq, Muhammad Iqbal, dll.
Proses pembaharuan era modern mengalami dinamikaa yang cukup kompleks. Keinginan harmonisasi Islam dengan modernitas melahirkan banyak pemikir dengan karakteristik yang berbedaa-beda. Sebagian pemikir tampak wajah puritanismenya, dan sebagian yang lain condong pada modernitas, bahkan, terjebak pada pengagungan nilai-nilai modern (seperti sekularisme).

Penutup
Modernitas yang melanda dunia Islam, dengan segala efek positif-negatifnya, menjadi tantangan yang harus dihadapi umat Islam di tengah kondisi keterpurukannya. Umat Islam dituntut bekerja ekstra keras mengembangkan seagala potensinya untuk menyelesaikan permasalahannya. Tajdid sebagai upaya menjaga dan melsetarikan ajaran Islam menjadi pilihan yang harus dimanfaatkan secara maksimal oleh umat Islam. Upaya tajdid harus terus dilakukan, tidak boleh berhenti meski memerlukan cost yang besar. Wallahu a`lam

Makalah Islam Dan Kepedulian Sosial


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kepedulian sosial merupakan tema penting dari sekian banyak tema-tema dalam al-Qur'an.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 177 Allah berfirman:

لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلآئِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّآئِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُواْ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاء والضَّرَّاء وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَـئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (QS:Al Baqarah: 177)

Jadi disini jelas segala perbuatan ibadah apapun itu yang disebut sebagai kebajikan atau amal shaleh juga harus diikuti dengan penghayatan dan perasaan saling mengasihi sesama manusia, peduli pada orang lain itulah yang disebut kebajikan, dan orang yang berbuat demikian adalah orang yang bertaqwa.
Allah mengecam orang-orang yang menumpuk-numpuk harta hanya untuk mengejar simbol, meraih kekuasaan dan kesenangan hidup didunia saja tanpa peduli dengan kesusahan sesama, dan kepedulian sosial. Dan Allah swt mengancam orang yang berbuat demikian dengan neraka jahim.

A.    Rumusan Masalah

Dari Latar belakang tersebut, maka perlu kiranya penulis untuk menjelaskan secara rinci mengenai Kepedulian Islam dalam Islam.

B.     Tujuan

Adapun tujuan yang diharapkan penulis dalam pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang Aspek-aspek Islam dalam hal memaknai kepedulian sosial terhadap sesama.

BAB II
PEMBAHASAN

Konsep kepedulian sosial dalam Islam sungguh cukup jelas dan tegas . Bila diperhatikan dengan seksama, dengan sangat mudah ditemui bahwa masalah kepedulian sosial dalam Islam terdapat dalam bidang akidah dan keimanan , tertuang jelas dalam syari’ah serta jadi tolak ukur dalam akhlak seorang mukmin.
Begitu juga Allah menghargai mereka yang melaksanakan amal sosial dalam konteks kepedulian sosial tersebut sebagaimana juga Alah sangat mengecam mereka yang tidak mempunyai rasa kepedulian sosial.
Di saat kondisi seperti sekarang ini, sesungguhnya sebuah ladang jihad maal menanti bagi kaum yang berada. Rasululullah bersabda : “Belum beriman seseorang itu sebelum ia mencita saudara nya seperti mencitai dirinya sendiri”.
 Hadis ini shahih dan cukup populer di kalangan kau muslimin umum sekalipun. Yang subtansif pada hadis ini adalah mengaitkan iman dengan masalah sikap hati –dalam hal ini− mencintai orang lain selain dirinya. Mencintai orang itupun ditentukan bobotnya oleh Rasulullah yaitu sama dengan mencintai diri sendiri. Rasanya ini sangat berat dan sulit dilaksanakan, namun jika iman itu benar - benar ada dan hidup dalam jiwa maka yang berat dan sulit itupun sangat bisa terealisir.
      Terdapat beberapa dimensi dalam pemaparan islam terhadap konsep-konsep   kepedulian islam diantaranya adalah :
1.      Dari Dimensi Aqidah dan Keimanan.
Iman kepada Allah merupakan rukun utama dan pertama dalam Islam. Bagaimana implikasi kepada Allah dijelaskan oleh Al−Quran dan hadis. Salah satunya berkaitan dengan kepedulian sosial.antara lain, misalnya surah al−Anfal ayat 2:
“Sesungguhnya orang−orang beriman itu hanyalah (1). mereka yang jika disebut nama Allah maka gemeyar hatinya. (2) dan apabila dibacakan kepadanya bertambah keimanannya (3) dan mereka bertawakkal kepadanya.(4) Mereka yang melaksanakan sholat dan (5) menafkahkan sebagian harta yang diberikan kepada mereka…”
Jadi menafkahkan sebagian harta (no:5) untuk orang lain termasuk indikasi/ukuran bagi keimanan sesorang dalam kehidupan ini.Hadis−hadis yang menekan hal ini cukup banyak antara lain Siapa yang beriman dengan Allah dan hari akhirat hendaklah ia memuliakan tamu/tetangga.
2.      Dari Dimensi Syari’ah/Hukum
Dalam Islam, para pemberontak negara harus diperangi sampai habis total dan tuntas.Termasuk disini adalah mereka yang tak mau bayar zakat.Artinya tidak mau bayar zakat merupakan kesalahan besar di mata hukum Islam. Islam juga mewajibkan amar makruf nahi mungkar yang kesemuanya terkait dengan hukum dan segala konsekwensinya. Orang yang yang tidak memberi makan fakir miskin dapat terjerat vonis pedusta agama.
3.      Dimensi Akhlak
Dalam Islam seseorang dianggap mulia, jika ia memelihara anak yatim. Orang yang paling disenangi Allah adalah mereka yang paling dermawan. Orang−oarang yang berinfaq/bersedekah diberi ganjaran pahala sampai 70 x lipat. Dalam hadis Rasulullah disebutkan bahwa Allah akan selalu membantu hambaNya selama hamba tersebut membantu saudaranya. Pada hadis lain Rasulullah menyebutkan, bahwa bakhil itu sifat tercela dan pemboros itu adalah kawan−kawan setan.
Jika dibahas secara terinci, tentang kepedulian Islam terhadap masalah sosial maka kita akan menemukan bahwa ternyata amal ibadah secara umum lebih banyak berurusan dengan hamblum minannas ketimbang hablum minallah. Cuma kesemuanya itu harus dikunci dengan prinsip utama
kepedulian sosial, terutama kepada orang-orang yang lemah secara ekonomi, saat ini terasa semakin banyak diabaikan. Orang-orang yang mampu banyak yang sibuk dengan kariernya, bisnisnya atau sibuk mementingkan kehidupannya sendiri, sehingga terlena dan akhirnya lalai dengan kepedulian sosialnya. Mereka mengabaikan dengan kondisi orang-orang yang lemah seperti ini. Kondisi ini secara nyata semakin terlihat di kota-kota besar seperti Jakarta, dimana jurang pemisah antara si mampu dengan si lemah semakin lebar. Makin lebar dan dalam jurang menganga, keharmonisan hubungan sosial diantara kita bisa rusak dan hancur.
Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin telah memberikan petunjuk-petunjuk mu’amalah (interaksi sosial) dan mengatur hak-hak individu dengan yang lainnya. Ajaran kasih sayang, kewajiban zakat fitrah dan zakat harta, anjuran-anjuran berinfaq dan bersedeqah, petunjuk agar saling tolong menolong di dalam kebaikan dan taqwa, ajaran persaudaraan, hak-hak tetangga, perintah agar berlaku adil dan petunjuk-petunjuk mu’amalah lainnya merupakan ajaran-ajaran kepekaan dan kepedulian sosial.
 Berbagi dengan orang lain adalah salah satu wujud kepedulian social yang tercermin dalam beberapa contoh, antara lain :
  • Kalau kita memiliki waktu, berbagilah dengan waktu kita untuk membantu orang lain.
  • Kalau kita memiliki tenaga berbagilah tenaga kita untuk membantu orang lain.
  • Kalau kita memiliki harta, berbagilah dengan harta kita untuk membantu orang lain.
  • Kalau kita memiliki ilmu, berbagilah dengan ilmu yang kita miliki untuk membantu orang lain.
  • Kalau kita memiliki semangat dan motivasi, berbagilah dengan semangat dan motivasi dengan orang lain.
  • Bahkan kalaupun hanya sekedar senyum, berbagilah senyum kebaikan dengan orang lain.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sesungguihnya pintu-pintu kepedulian sosial itu ada banyak sekali. Yang diperlukan adalah Kesadaran kita untuk mau berbagi dengan sesama kehidupan ini, bukan hanya mementingkan ego pribadi kita. Orang yang mengaku beriman, hakikatnya ‘bukan beriman’ (tidak sempurna) kalau tidak peduli dengan orang-orang lemah di sekitarnya.

Dengan kepedulian sosial maka akan tercipta keharmonisan sosial yang kuat, suasana kekeluargaan, dan saling membantu satu sama lain. Sudah selayaknya kita yang diberikan anugerah yang tak ternilai dari Allah Tuhan Yang Maha Pengasih ini, bersyukur dengan mau berbagi dan peduli dengan sesama kehidupan yang membutuhkan pertolongan. Marilah kita saling mengingatkan dan terus.
 B.     Saran
Demikianlah makalah yang saya buat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Metodologi Studi Islam. Makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saya mohon ma’af atas segala kekurangannya. Dan kami berharap adanya kritik dan saran yang dapat membantu dalam penyempurnaan makalah ini. Semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan manfa’at bagi pembuat makalah khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Amin.

DAFTAR PUSTAKA

Tim Penceramah JIC. 2005. Islam Rahmat Bagi Alam Semesta.Jakarta : Pustaka Alvabet
Muhsin M.K. 2004. Bertetangga & Bermasyarakat Dalam Islam.Jakarta : Al Qalam
ekojalusantoso.com/?p=88 Diakses pada tanggal 6 Desember 2011 
http://pks-jepang.org/archives/266 Diakses pada tanggal 6 Desember 2011